Taylor Swift menang melawan penyanyi R&B bernama Jesse Graham dalam kasus pelanggaran hak cipta. Hakim memutuskan tidak ada
cukup bukti yang bisa menunjukkan bahwa lagu "Shake It Off" milik
Taylor adalah jiplakan dari lagu Jesse yang berjudul "Haters Gonna Hate."
Yang lucu adalah sang hakim mengutip lagu Taylor ketika
membacakan putusannya di pengadilan. Ia tak hanya mengutip satu lagu tetapi empat
sekaligus. Keputusan hakim yang diselipi oleh lirik dari lagu-lagu Taylor adalah
sebagai berikut:
"At present, the Court is not saying that Graham can
never, ever, ever get his case back in court. But, for now, we have got
problems, and the Court is not sure Braham can solve them." -- dari "We
Are Never Ever Getting Back Together" and "Bad Blood."
"As currently drafted, the Complaint has a blank space
- one that requires Braham to do more than write his name. And, upon
consideration of the Court's explanation in Part II, Braham may discover that
mere pleading BandAids will not fix the bullet holes in his case." -- dari
"Blank Space" and "Bad Blood."
"At least for the moment, Defendants have shaken off
this lawsuit." -- dari "Shake It Off"
Secara garis besar hakim mengatakan bahwa Jesse tidak menghadirkan
cukup bukti di pengadilan. Argumen yang menyatakan bahwa Taylor menjiplak
lagunya hanya berdasarkan atas spekulasi semata. Ia diperbolehkan untuk
mengajukan kasus ini kembali ke pengadilan kalau ditemukan bukti baru yang
lebih meyakinkan. Jadi kesimpulannya, untuk sementara ini Taylor menang.
No comments :
Post a Comment