Friday, November 13, 2015

Hakim Memenangkan Taylor Swift Dalam Kasus Pelanggaran Hak Cipta


Taylor Swift menang melawan penyanyi R&B bernama Jesse Graham dalam kasus pelanggaran hak cipta. Hakim memutuskan tidak ada cukup bukti yang bisa menunjukkan bahwa lagu "Shake It Off" milik Taylor adalah jiplakan dari lagu Jesse yang berjudul "Haters Gonna Hate."

Yang lucu adalah sang hakim mengutip lagu Taylor ketika membacakan putusannya di pengadilan. Ia tak hanya mengutip satu lagu tetapi empat sekaligus. Keputusan hakim yang diselipi oleh lirik dari lagu-lagu Taylor adalah sebagai berikut:

"At present, the Court is not saying that Graham can never, ever, ever get his case back in court. But, for now, we have got problems, and the Court is not sure Braham can solve them." -- dari "We Are Never Ever Getting Back Together" and "Bad Blood."

"As currently drafted, the Complaint has a blank space - one that requires Braham to do more than write his name. And, upon consideration of the Court's explanation in Part II, Braham may discover that mere pleading BandAids will not fix the bullet holes in his case." -- dari "Blank Space" and "Bad Blood."

"At least for the moment, Defendants have shaken off this lawsuit." -- dari "Shake It Off"

Secara garis besar hakim mengatakan bahwa Jesse tidak menghadirkan cukup bukti di pengadilan. Argumen yang menyatakan bahwa Taylor menjiplak lagunya hanya berdasarkan atas spekulasi semata. Ia diperbolehkan untuk mengajukan kasus ini kembali ke pengadilan kalau ditemukan bukti baru yang lebih meyakinkan. Jadi kesimpulannya, untuk sementara ini Taylor menang. 

No comments :

Post a Comment